Sandikami

Persandian dan Keamanan Informasi (SANDIKAMI) Morowali

Layanan Persandian Terpadu satu atap CISRT - ESIGN / TTE - Vulnerability Assessment - Pentest - PHKS / JKS - Secure Chat / Mail - SSL - INDEKS KAMI

Read More Contact Us

Persandian, Tidak Sekedar Sandi

Secara umum, urusan persandian dan keamanan informasi di laksanakan Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Morowali, dimana meliputi kegiatan pengamanan data/informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya sehingga terjaganya kerahasiaan, keaslian, keutuhan, ketersediaan dan kenirsangkalan informasi. Kegiatan urusan persandian dan keamanan informasi pada Pemerintah Daerah mengacu pada kebijakan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Layanan Kami

E-Sign
Tanda tangan elektronik

Tanda Tangan Gak Pake Ribet Tanpa harus memikirkan tempat dan waktu, dengan E-Sign MorowaliKab anda bisa tanda tangan dimana dan kapan saja dengan mudah dan aman.

Vulnerability Assessment dan Pentest

Vulnerability Assessment untuk Meningkatkan Kesadaran Pentingnya Keamanan Informasi Di lingkungan digital dimana terdapat berbagai ancaman cyber, melakukan vulnerability assessment secara rutin merupakan pilihan yang tepat untuk melindungi data Anda.

Dengan cara ini, data-data sensitif dapat tetap terjaga dengan baik dan terhindar dari berbagai dampak buruk serangan cyber.

Berita

DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN DAERAH

Melaksanakan urusan pemerintahan Daerah bidang komunikasi informatika statistik dan persandian, meliputi Aplikasi Informatika, Informasi dan Komunikasi Publik, Statistik Sektoral dan Persandian dan Keamanan informasi yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Morowali, menyelenggarakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BIDANG PERSANDIAN DAN KEAMANAN INFORMASI

Mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian kegiatan persandian dan keamanan informasi, meliputi ; Penetapan Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi dan Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah, Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Berbasis Elektronik dan Non Elektronik, Penyediaan Layanan Keamanan Informasi Pemerintah Daerah, dan Operasionalisasi Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah