TUPOKSI BIDANG PERSANDIAN DAN KEAMANAN INFORMASI DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN DAERAH

  1. Bidang Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi dibidang persandian dan keamanan informasi
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimakasud pada ayat (1) Bidang Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai fungsi:
    • penyusunan program kerja Bidang Persandian dan Keamanan Informasi;
    • perumusan kebijakan dibidang Persandian dan Keamanan Informasi meliputi pengawasan dan evaluasi persandian, tata kelola persandian serta keamanan informasi;
    • pelaksanaan kebijakan dibidang Persandian dan Keamanan Informasi meliputi pengawasan dan evaluasi persandian, tata kelola persandian, serta keamanan informasi
    • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang Persandian dan Keamanan Informasi meliputi pengawasan dan evaluasi persandian, tata kelola persandian serta keamanan informasi;
    • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang Persandian dan Keamanan Informasi meliputi pengawasan dan evaluasi persandian, tata kelola persandian serta keamanan informasi;
    • pelaksanaan pemantuan, mengevaluasi, dan melaporkan dibidang Persandian dan Keamanan Informasi meliputi pengawasan dan evaluasi persandian, tata kelola persandian serta keamanan informasi; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.