TUPOKSI BIDANG PERSANDIAN DAN KEAMANAN INFORMASI DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN DAERAH
- Bidang Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi dibidang persandian dan keamanan informasi
-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimakasud pada ayat (1) Bidang Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai fungsi:
-
penyusunan program kerja Bidang Persandian dan Keamanan Informasi;
-
perumusan kebijakan dibidang Persandian dan Keamanan Informasi meliputi pengawasan dan evaluasi persandian, tata kelola persandian serta keamanan informasi;
-
pelaksanaan kebijakan dibidang Persandian dan Keamanan Informasi meliputi pengawasan dan evaluasi persandian, tata kelola persandian, serta keamanan informasi
-
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang Persandian dan Keamanan Informasi meliputi pengawasan dan evaluasi persandian, tata kelola persandian serta keamanan informasi;
-
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang Persandian dan Keamanan Informasi meliputi pengawasan dan evaluasi persandian, tata kelola persandian serta keamanan informasi;
-
pelaksanaan pemantuan, mengevaluasi, dan melaporkan dibidang Persandian dan Keamanan Informasi meliputi pengawasan dan evaluasi persandian, tata kelola persandian serta keamanan informasi; dan
-
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.