HARMONISASI USULAN PERBUB MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SPBE

07 Februari 2025 Admin

Palu, 22 Januari 2025

Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Daerah menghadiri harmonisasi usulan Perbub Manajemen Keamanan Informasi SPBE di Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Kabid SANDIKAMI Ir. Mochammad Taufik Akbar. Hal ini dilakukan dengan tujuan  untuk bagaimana bisa kita memastikan jaminan menjaga kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan data dan informasi. olehnya itu kita harus memiliki regulasi terkait hal itu, Tutur Kabid Sandikami.

Manajemen keamanan informasi SPBE adalah serangkaian proses yang dilakukan untuk menjaga keamanan data dan informasi pemerintah dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Manajemen ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan SPBE dengan meminimalkan risiko keamanan informasi. 

Manajemen keamanan informasi SPBE dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pedoman tersebut meliputi: 
 
  • Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE
  • Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE
Manajemen keamanan informasi SPBE mencakup: 
 
  • Penetapan ruang lingkup
  • Penetapan penanggung jawab
  • Perencanaan
  • Dukungan pengoperasian
  • Evaluasi kinerja
  • Perbaikan berkelanjutan